Minggu, 12 Februari 2012

4 Masalah Umum yang Menimpa Pembeli Rumah

ini artikel saling bertautan dengan artikel saya sebelumnya yaitu tips cermat memilih kredit motor silahakn baca di sana karena itu juga saya ambil dari cari kredit, memang cari kredit sangat cocok di katakan sebagai informasi kredit terbaik indonesia karena di sana sangat banyak sekali informasi tentang prekreditan seperti yang saya mau bahas di sini yang saya copypaste dari carikredit,..
memang sekarang banyak sekali yang membeli rumah tanpa buat langsung namun resiko terkena masalah untuk yang membeli rumah sangat banyak sekali karena peraturan-peraturan yang di tetapkan.....

Pernahkah Anda mendengarkan keluhan teman Anda yang baru saja melunasi kredit rumah namun mendapat masalah dari pengembang? Memang, perlindungan konsumen properti, terutama bagi pembeli rumah di Indonesia dinilai masih sangat lemah. Karena itu Anda harus sangat teliti dan berhati-hati agar kejadian yang kurang enak itu tidak menimpa Anda.



Menurut Pakar Hukum Properti, Erwin Kallo, seperti dikutip dalam properti Kompas, terdapat empat masalah umum yang paling sering dialami konsumen di Indonesia, antara lain:



Serah terima mundur. Proses serah terima atau hand over yang mundur banyak dialami oleh konsumen. Alasan yang menyebabkan mundurnya serah terima ini misalnya pembangunan keseluruhan kavling yang belum selesai, padahal konsumen sudah membayar lunas.



Perawatan bangunan. Dalam perjanjian pengembang dengan pembeli disebutkan pengembang bertanggung jawab untuk perawatan bangunan dalam jangka waktu tertentu. Namun perawatan ini sebatas hanya pada apa yang tampak, sedangkan untuk hal-hal yang tidak tamapk seperti fondasi, rangka, dan struktur tidak ada jaminannya.



Sertifikasi. Kadang terjadi kasus dimana penyerahan rumah sudah berlangsung, namun sertfifkasi tidak jelas kapan akan diberikan. Hal ini bisa terjadi karena pengembang masih menjaminkan sertifikat ke bank dan belum dilunasi. Ketika ditanyakan pengembang akan berkilah bahwa dalam perjanjian pihaknya hanya menyerahkan rumah dan bukan sertifikat.

Proses balik nama yang lama. Lamanya proses penyerahan sertifikat tanah bukan hanya karena dari pengembang yang nakal saja. Bisa saja karena terhambat saat proses balik nama di notaris. Hal ini bisa terjadi karena ada notaris yang merasa rugi mengerjakan satu Akta Jual Beli ke BPN. Sehingga menunggu sampai banyak, baru kemudian mengurusnya.

Semoga dengan mengetahui masalah-masalah umum ini, Anda dapat lebih berhati-hati dan dapat menghindarinya. (raw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar