Tampilkan postingan dengan label sengketa informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sengketa informasi. Tampilkan semua postingan
Kamis, 19 Desember 2013
Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia
Indonesia sudah menetapkan sebuah undang-undang yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, yaitu Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini mewajibkan semua badan publik untuk menerapkan keterbukaan informasi dalam aktifitasnya. Undang-undang ini juga memberi jaminan kepada seluruh warganegara untuk mengakses informasi publik di semua badan publik.
Secara mendasar undang-undang ini mengatur soal kewajiban dan hak badan publik, hak dan kewajiban warga negara, tata cara memperoleh informasi publik, kategorisasi jenis informasi publik yang terbuka: informasi berkala, informasi serta merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Ada pula informasi publik yang dikecualikan yang terdapat dalam Pasal 17.
Selain itu undang-undang ini juga mengatur tugas dan fungsi Komisi Informasi sebagai lembaga negara yang diberi amanah untuk mengawal undang-undang dan menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi. Ada juga sanksi yang di atur dalam undang-undang ini, baik sanksi pidana maupun denda.
Untuk implementasi undang-undang ini disyaratkan kepada masing-masing badan publik untuk membentuk: pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, standar operational procedure pelayanan informasi, standar pengenaan biaya pelayanan publik dan peraturan lainnya terkait pelayanan informasi publik.
Akhirnya, semoga undang-undang ini bisa betul-betul menjamin hak maksyarakat untuk memperoleh informasinyang dibutuhkan dari pemerintah yang selama ini sangat sulit dilakukan. Semoga undang-undang ini dipatuhi oleh semua badan publik di Indonesia agar masyarakat Indonesia bisa berpartisipasi dalam proses pembangunan nasional.
Langganan:
Postingan (Atom)